Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Emisi Atau Belum, Lengkap dengan Sanksi, Biaya, dan Proses Pengujian
Ilustrasi uji emisi kendaraan (IST)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat perlu tahu cara cek kendaraan sudah uji emisi atau belum, terutama yang kerap berlalu-lalang di jalanan Ibu Kota. Pasalnya, Pemerintah akan memberlakukan tilang kendaraan yang belum atau tak lulus uji emisi di DKI Jakarta mulai 1 September 2023.

Perlu diketahui, uji emisi kendaraan bisa dilakukan di bengkel atau tempat lain yang menyediakan fasilitas tersebut. Lalu, bagaimana cara tahu kendaraan yang ditumpanginya telah uji emisi atau belum?

Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Emisi Atau Belum

Dalam webiste resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dijelaskan, uji emisi adalah cara mengetahui kinerja mesin kendaraan serta tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Uji emisi dilakukan tidak hanya untuk mengetahui kesehatan kendaraan, namun diharapkan untuk meminimalisir dampak emisi bagi kesehatan masyarakat.

Untuk memastikan apakah kendaraan yang dipakai untuk melintas di jalanan DKI Jakarta, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online yakni sebagai berikut.

  • Kunjungi situs ujiemisi.jakarta.go.id:
  • Setelah masuk ke halaman beranda, akan muncul kolom nomor kendaraan, setelah itu klik “Cari”;
  • Setelah itu akan muncul Status Uji Emisi. Jika nomor kendaraan terdata belum melakukan uji emisi, maka akan keluar status “Tidak Lulus/Belum Uji Emisi/Kadalursa”. Namun jika telah terdata telah mengajukan uji emisi maka akan muncul keterangan “LULUS”.

Sanksi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Perlu diketahui, kendaraan yang dinyatakan tak lulus uji emisi akan dikenai sanksi berupa tilang. Untuk roda dua tilang yang diberlakukan sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk roda empat akan dikenai tilang sebesar Rp500 ribu.

Tidak hanya tilang, kendaraan yang belum lulus uji emisi akan dikenai sanksi berupa pemberlakuan disinsentif parkir untuk kendaraan yang tak uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Biaya Uji Emisi Kendaraan

Perlu diketahui, masyarakat DKI Jakarta mendapatkan fasilitas uji emisi gratis yang diberlakukan mulai tanggal 25 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menyediakan 341 tempat uji emisi khusus mobil dan 108 tempat khusus motor. Lokasi yang menyediakan uji emisi gratis bisa dicek lewat aplikasi e-Uji Emisi R2 (motor) dan R4 (mobil).

Masyarakat juga bisa melakukan uji emisi di bengkel kepercayaan. DI DKI Jakarta, uji emisi kendaraan pribadi bisa dilakukan dengan mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Uji emisi di bengkel umum dilakukan dengan membayar sejumlah biaya yang ditentukan berdasarkan jenis kendaraan.

Dikutip dari situs Indonesia Baik, biaya uji emisi mobil mulai berkisar dari Rp150.000 hingga Rp200.000. Sedangkan biaya uji emisi kendaraan roda dua biasanya setengah dari biaya uji emisi kendaraan roda 4.

Proses uji emisi sendiri dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni sebagai berikut.

  • Memasang alat pendeteksi gas di bagian knalpot atau pipa pembuangan gas
  • Saat pengujian dilakukan, kendaraan harus di posisi hidup
  • Alat atau fitur elektronik di dalam kendaraan harus dalam keadaan mati seperti AC, lampu, atau radio, wiper, dan sebagainya
  • Pengujian dilakukan selama 5-7 menit
  • Setelah kadar dan kandungan zat asap diketahui maka harus dilakukan proses pencatatan
  • Zat yang dideteksi dalam kegiatan uji emisi yakni Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
  • Jika kendaraan lolos maka akan diberi bukti lulus uji emisi

Itulah informasi terkait cara cek kendaraan sudah uji emisi atau belum. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.