JAKARTA - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menghapus sanksi denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor yang akan berlaku hingga 31 Desember 2022.
"Penghapusan sanksi denda retribusi untuk keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua kendaraan wajib uji. Tidak ada pembatasan tahun keterlambatan uji," kata Penguji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Yogyakarta Andhika Satya Wibrama di Yogyakarta, Kamis 30 Juni dikutip dari Antara.
Penghapusan sanksi denda retribusi untuk kendaraan yang terlambat melakukan uji kendaraan diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2022.
Setiap kendaraan wajib uji, diwajibkan menjalani pengujian kendaraan bermotor tiap enam bulan sekali. Kendaraan yang terlambat melakukan pengujian akan diberi sanksi denda dua persen per hari.
Di UPT PKB Kota Yogyakarta terdapat lima jenis kendaraan yang menjalani pengujian yaitu angkutan penumpang umum, angkutan barang, bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Besaran retribusi setiap jenis kendaraan berbeda-beda.
Setiap hari, UPT PKB Kota Yogyakarta memberikan kuota pengujian untuk 100 unit kendaraan. Pendaftaran pengujian dilakukan secara daring melalui menu yang berada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS), begitu pula dengan pembayaran yang harus dilakukan.
"Namun, rata-rata hanya ada 50-60 unit kendaraan yang melakukan pengujian per hari dan banyak yang sudah memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut," katanya.
Pemilik kendaraan bisa mengalihkan dana yang sedianya digunakan membayar denda retribusi untuk kebutuhan perbaikan atau perawatan kendaraan.
"Besaran sanksi beragam, tetapi ada yang pernah diminta membayar denda hingga Rp2 juta," katanya.
BACA JUGA:
Jenis pengujian yang dijalani di antaranya, pengujian visual, kondisi lampu, kondisi "body" kendaraan, uji emisi, pengukuran berat dan dimensi, pengereman dan kecepatan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arief mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor yang mulai dilakukan pada 18 Mei tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan retribusi.
"Tetapi yang lebih utama adalah meningkatkan keselamatan berkendara karena kendaraan beroperasi dalam kondisi laik jalan," katanya.
Ia meminta pemilik angkutan penumpang dan barang yang wajib uji untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Mungkin ada pemilik yang enggan melakukan pengujian karena keberatan dengan denda yang harus dibayarkan. Tetapi sekarang sudah dihapus sehingga diharapkan pemilik kendaraan kembali mengujikan kendaraan mereka," katanya.