Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Berikut Rumusnya
Foto ilustrasi. (Foto: Zulmahmudi/VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, mau itu roda dua, empat ataupun lebih, wajib membayar yang Namanya pajak kendaraan bermotor (PKB). Tapi, tidak jarang karena beberapa faktor, kadang mereka telat dalam membayar pajak. Efeknya, mereka mesti membayar denda. Lantas, cara hitung denda pajak kendaraan bermotor bagaimana?

Sebelum membayar denda, pasti Kalian wajib tahu berapa besaran denda PKB yang wajib dibayar. Metode pertama, Kalian cukup mengecek jumlah denda lewat pesan singkat (SMS)

Kalian dapat melakukan pengecekan denda pajak kendaraan bermotor tanpa butuh memakai kuota internet. Salah satu triknya yakni dengan mengecek lewat SMS. Metode ini cukup sederhana. Tetapi, tiap wilayah menggunakan no layanan yang berbeda-beda. Untuk itu, carilah informasi terlebih dulu no layanan SMS sesuai dengan domisili Kalian.

Sebagai contoh, bila Kalian merupakan Wajib Pajak kendaraan di DKI Jakarta, Kalian cukup mengetikkan “METRO[spasi]Nomor Kendaraan Kalian” (tanpa memakai spasi). Contoh: METRO B1234ABC. Setelah itu, kirim ke no 1717. Setelah itu Kalian bakal memperoleh SMS balasan mengenai nominal denda pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayar.

Metode kedua lewat layanan online. Kalian dapat mengunjungi web di Samsat masing-masing wilayah. Tidak hanya itu, buat pengguna smartphone Android, Kalian dapat mengunduh aplikasi e-Samsat di Playstore. Pilih daerah kendaraan berada, setelah itu masukan no plat kendaraan Kalian. Sehabis itu, bakal muncul tampilan data mengenai bayaran serta tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Perlu diingat, syarat PKB diatur Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah serta Retribusi. PKB termasuk ke dalam tipe pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak wilayah. PKB sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 serta 13 UU No 28 Tahun 2009 merupakan pajak atas kepemilikan dan/ ataupun penguasaan kendaraan bermotor. Dalam penerapan pemungutannya dilakukan di Kantor Bersama Samsat, dengan mengaitkan 3 lembaga pemerintah, yakni: badan pendapatan daerah, kepolisian daerah Republik Indonesia, serta PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Buat lebih jelasnya, bersumber pada Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008, bayaran denda PKB yang melebihi waktu 2 hari hingga satu bulan yakni 25 persen dari total nilai pajak yang harus dibayar. Tidak hanya itu, Wajib Pajak pula diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32 ribu.

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut simulasi menghitung denda PKB dari bulan hingga tahun. Untuk keterlambatan satu hari, Wajib Pajak belum dikenakan denda.

Buat keterlambatan 2 hari hingga dengan 1 bulan, Denda= PKB x 25 persen.

Buat keterlambatan 2 bulan, Denda= PKB x 25 persen x 2/12+ denda SWDKLLJ.

Buat keterlambatan 3 bulan, Denda= PKB x 25 persen x 3/12+ denda SWDKLLJ.

Buat keterlambatan 6 bulan, Denda= PKB x 25 persen x 6/12+ denda SWDKLLJ.

Buat keterlambatan 1 tahun, Denda= PKB x 25 persen x 12/12+ denda SWDKLLJ.

Buat keterlambatan 2 tahun, Denda= 2 x PKB x 25 persen x 12/12+ denda SWDKLLJ.

Buat keterlambatan 3 tahun, Denda= 3 x PKB x 25 persen x 12/12+ denda SWDKLLJ.

Kalian juga dapat mengetahui “Cara Cek BPKB Asli Atau Tidak“ sebelum membeli motor atau mobil di sini.

Jadi setelah mengetahui cara hitung denda pajak kendaraan bermotor, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!