Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Terbaru
Ilustrasi STNK dan BPKB (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Momen pemutihan pajak kendaraan bermotor jadi salah satu yang ditunggu oleh masyarakat. Dengan adanya program tersebut masyarakat dibebaskan dari sanksi administrasi denda pajak kendaraan. Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat harus tahu syarat pemutihan pajak kendaraan.

Terbaru, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka program tersebut untuk masyarakat umum. Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah akan dimulai pada Rabu, 26 April sampai 21 Juni 2023. Dalam kesempatan tersebut terdapat pula program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua (BBNKB II). Program ini akan diselenggarakan hingga 22 Desember 2023.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan adalah denda yang berupa pembebasan atau pemberian keringanan terhadap denda pajak kendaraan bermotor yang seharusnya dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor namun menunggak.

Artinya, pemutihan bisa dikatakan sebagai pengampunan pajak terhadap penunggak pajak kendaraan. Program ini bertujuan agar masyarakat yang menunggak pajak bisa taat pajak setelah mengikuti program pemutihan.

Bagi masyarakat yang berencana mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, ada sejumlah syarat umum yang harus dilengkapi yakni sebagai berikut.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik asli maupun salinan fotocopy;
  • STNK pemilik kendaraan, baik asli maupun fotocopy;
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik asli maupun fotocopy;
  • Formulir atau tanda bukti cek fisik kendaraan bermotor;

Sedangkan untuk masyarakat yang berencana mengikuti program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua (BBNKB II), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut.

  • BPKB asli;
  • STNK asli;
  • KTP asli dan fotocpy pemilik baru;
  • tanda bukti cek fisik kendaraan bermotor;
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mengikuti program ini ada sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat yakni sebagai berikut.

  1. Lengkapi persyaratan

Syarat administrasi ini sifatnya wajib sehingga masyarakat harus mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi secara lengkap. Persyaratan bisa dilengkapi jauh hari untuk menghemat waktu pengurusan pemutihan.

  1. Datangi Samsat Terdekat

Setelah syarat administrasi lengkap, masyarakat diharuskan datang ke kantor Samsat terdekat sesuai domisili atau berdasarkan alamat yang tertera di STNK. Setelah itu datangi bagian loket untuk penyerahan syarat administrasi. Nanti petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas Anda. Petugas akan memberikan instruksi lebih lanjut kepada pemilik kendaraan.

  1. Cek Fisik Kendaraan

Pemilik kendaraan akan diminta untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan seperti pengecekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Cek fisik dilakukan di Samsat. Setelah selesai Anda harus meminta bukti cek fisik kendaraan. Setelah itu bawa bukti cek fisik ke loket pengesahan.

  1. Pengesahan Balik Nama

Langkah ini berlaku untuk masyarakat yang ingin balik nama kendaraan. Anda bisa mengunjungi loket bagian pengesahan balik nama kendaraan dengan membawa syarat administrasi.

  1. Membayar Pajak Kendaraan

Harus diketahui bahwa pemutihan pajak kendaraan adalah pembebasan denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Masyarakt tetap harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Selain terkait syarat pemutihan pajak kendaraan, kunjungi VOI.ID untuk update informasi terbau lainnya.