Bagikan:

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menggelar program pemutihan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2024.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kembali digelar mulai 4 Juni hingga 30 November 2024 di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Antara, Rabu, 5 Juni.

Dia berharap melalui program tersebut masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan. Program itu juga menggratiskan balik nama kendaraan bermotor.

"Saya mengajak semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se Provinsi Bengkulu, yang dilaksanakan hingga 30 November tahun ini," kata Gubernur Rohidin.

Menurut Rohidin pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini tidak memiliki kuota, melainkan hanya pada batasan waktu yang telah ditentukan nantinya.

"Apresiasi kami serta terima kasih bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak. Pajak kita untuk membangun Bumi Rafflesia," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Haryadi menegaskan pelaksanaan kembali program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun program pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah digelar sejak beberapa tahun belakang. Program tersebut mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat.

"Selain itu, kami juga melihat referensi dari beberapa daerah di Indonesia masih melakukan perpanjangan program pemutihan. Oleh karena itu, dari rapat tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu dan koordinasi dengan OPD terkait, berkoordinasi dengan pak Gubernur. Ternyata pak gubernur menyetujui untuk dilakukan kembali program pemutihan pajak kendaraan di 2024 ini," ujar Haryadi.