Jadwal Pemutihan Pajak di Berbagai Daerah: Catat! Jarang-Jarang Lho Ada Kesempatan Kayak Gini!
Ilustrasi surat kendaraa (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Bakalan ada program pemutihan masal nih yang diadain oleh Pemprov. Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak supaya bebas dari sanksi administrasi denda pajak, balik nama, serta penghapusan informasi registrasi kendaraan bermotor.

Penghapusan denda pajak kendaraan umumnya diadakan setahun sekali, namun jadwalnya berbeda- beda buat tiap- tiap provinsi.

Pada bulan Juni 2023 ada 14 daerah yang mengadakan program pemutihan, yakni Aceh, Bengkulu, Gorontalo, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku Utara, Riau, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, serta Sumatera Utara.

Buat mengetahui agenda pemutihan pajak kendaraan di seluruh provinsi, silahkan baca pada artikel di bawah ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah wilayah buat meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak.

Lewat program ini, wajib pajak bakal memperoleh pembebasan bayaran sanksi administratif, potongan bayaran pajak, serta leluasa bayaran balik nama. Tetapi, tidak seluruh wilayah mempunyai kebijakan yang sama dalam pemberian insentif pajak.

Perihal ini disebabkan, penyelenggaraan serta syarat pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur oleh Pemerintah Wilayah masing– masing. Buat itu, pahami serta baca data mengenai pemberian insentif pajak tiap wilayah.

Jadwal Pemutihan Pajak di Berbagai Daerah

Bersumber pada data yang diperoleh, ada sebagian wilayah yang lagi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Indonesia.

Berikut Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023 sebagian daerah di Indonesia.

Wilayah

Tanggal Pemutihan

Aceh

Diperpanjang hingga 30 Juni 2023

Bali

Belum Ada Informasi

Bangka Belitung

Belum Ada Informasi

Banten

Belum Ada Informasi

Bengkulu

01 Mei – 31 Agustus 2023

DKI Jakarta

Belum Ada Informasi

Gorontalo

02 Mei – 31 Desember 2023

Jambi

Telah Berakhir 06 April 2023

Jawa Barat

Belum Ada Informasi

Jawa Tengah

26 April – 22 Desember 2023 (Bebas Pajak Progresif)

26 April – 21 Juni 2023 (Bebas Sanksi Administrasi)

Jawa Timur

14 April – 14 Juli 2023

Kalimantan Barat

01 Februari – 31 Juli 2023

Kalimantan Selatan

Belum Ada Informasi

Kalimantan Tengah

17 Mei – 31 Agustus 2023

Kalimantan Timur

05 Juni – 29 Juli 2023

Kalimantan Utara

Belum Ada Informasi

Kepulauan Riau

Belum Ada Informasi

Lampung

01 April – 30 September 2023

Maluku

Belum Ada Informasi

Maluku Utara

01 April – 30 Juni 2023

Nusa Tenggara Barat

Belum Ada Informasi

Nusa Tenggara Timur

Belum Ada Informasi

Papua

Belum Ada Informasi

Papua Barat

Belum Ada Informasi

Riau

Diperpanjang 31 Agustus 2023

Sulawesi Barat

Telah Berakhir 05 Maret 2023

Sulawesi Selatan

Sampai dengan 29 Desember 2023 (Khusus pajak progresif)

Sulawesi Tengah

Belum Ada Informasi

Sulawesi Tenggara

22 Mei – 31 Juli 2023

Sulawesi Utara

Telah berakhir 26 Mei 2023

Sumatera Barat

Telah berakhir 02 Mei 2023

Sumatera Selatan

01 April – 23 Desember 2023

Sumatera Utara

29 Mei – 30 September 2023

Yogyakarta

Belum Ada Informasi

Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

• KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)

• STNK asli dan fotokopi

• BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja. Untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotokopi)

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Balik Nama Kendaraan

• KTP asli dan fotokopi

• STNK asli dan fotokopi

• BPKB asli dan fotokopi

• Kuitansi jual beli kendaraan bermotor dibubuhi tanda tanga di atas materai asli dan fotokopi

• Hasil cek fisik kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Jadi setelah mengetahui jadwal pemutihan pajak di berbagai daerah, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!