YOGYAKARTA – Pemutihan kendaraan bermotor kembali digelar tahun ini. Di dalam daftar Provinsi yang gelar pemutihan pajak Maret 2024, terdapat beberapa daerah yang menyelenggarakannya. Masyarakat bisa menyimak daftar tersebut untuk mengikuti pemutihan kendaraan bermotor terbaru.
Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Maret 2024
Pemutihan pajak kendaraan sendiri adalah program pemberian diskon atau penghapusan denda terhadap penunggakan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban pajak pemilik kendaraan. Dalam pemutihan, pemilik kendaraan bermotor cukup membayar atau melunasi pokok PKB tanpa harus membayar denda tunggakan.
Akan tetapi tiap daerah memiliki syarat pemutihan terbaru dan ketentuan masing-masing. Namun kesempatan ini perlu dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak.
Tahun 2024 ini ada beberapa provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor terbaru. Berikut ini daftar wilayah yang mengadakan pemutihan mobil terbaru.
- Provinsi Aceh
Pemutihan kendaraan yang diselenggarakan oleh Pemprov Aceh digelar per 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024. Program ini berjalan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Bagi masyarakat Aceh yang ingin mengikuti program pemutihan pajak motor ini akan mendapat keringanan yakni pembebasan ppajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan.
Untuk mendapat keringanan bayar pajak, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tercantum di STNK. Kedua dokumen harus berupa aslinya.
- Provinsi Jambi
Pemutihan kendaraan di Jambi sudah mulai diadakan per 6 Januari sampai dengan 28 Maret 2024. Program ini memberikan beberapa keringanan yakni sebagai berikut.
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang
- Bebas pajak progresif.
Bagi masyarakat yang memiliki motor atau mobil dengan plat luar disarankan untuk segera melakukan mutasi menjadi plat Jambi (BH).
- Pemkab Purworejo
Pemerintah Kabupaten Purworejo juga mengadakan program pemutihan denda kendaraan bermotor. Pemutihan kendaraan di Purworejo terbaru digelar pada 2 Februari sampai 30 Maret 2024.
Program ini diatur dalam Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024 yang ditandatangani oleh Bupati Yuli Hastuti.
Penghapusan denda juga diberlakukan pada semua jenis pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
BACA JUGA:
Dalam surat keputusan bupati Nomor 100.3.3.2/37/2024 dijelaskan bahwa kebijakan yang diambil dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Itulah daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak Maret 2024. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.