Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat kini tak perlu membayar bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau BBNKB II. Pasalnya beberapa provinsi melakukan penghapusan BBNKB II dan tarif pajak progresif. Namun perlu diketahui bahwa penghapusan ini baru diumumkan oleh beberapa provinsi. Masyarakat disarankan untuk tahu daftar provinsi yang hapus BBNKB II dan Pajak Progresif.

Seperti diketahui, BBNKB II adalah pajak yang diberlakukan oleh pemerintah kepada masyarakat dalam menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor second atau bekas.

Sedangkan pajak progresif kendaraan bermotor adalah pungutan yang diberlakukan dengan presentase tertentu didasarkan pada jumlah serta harga kendaraan yang dipunya.

Daftar Provinsi yang Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif

Berdasarkan informasi Kementerian Dalam Negeri, per Januari 2024 sebanyak 89 persen dari jumlah total 38 provinsi di Indonesia telah menghapus BBNKB II. Berikut ini daftar provinsi yang tak lagi memberlakukan BBNKB II.

  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Sumatera Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Lampung
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Utara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Tengah
  • Papua Selatan
  • Papua Barat Daya

Sedangkan untuk provinsi yang telah menghapus kewajiban pajak progresif kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.

  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Gorontalo
  • Sulawesi Selatan
  • Maluku
  • Papua Barat

Perlu diketahui bahwa BBNKB II dan tarif pajak progresif jadi sumber pendapatan daerah sehingga butuh waktu untuk mencari pengganti sumber pendapatan.

Tujuan diadakan penghapusan BBNKB II dan tarif pajak progresif adalah untuk mengurangi beban masyarakat serta membantu menyeragamkan data kepemilikan kendaraan bermotor. Penghapusan sendiri diusulkan oleh korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada pemerintah daerah (Pemda). Berikut ini pertimbangan yang digunakan untuk penghapusan BBNKB II dan tarif pajak progresif.

  1. Mengurangi beban pemilik kendaraan, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan meningkat serta pembangunan di tingkat daerah semakin maju.
  2. Validitas data kendaraan nasional akan makin meningkat. Pasalnya saat ini data kendaraan di Indonesia mengalami perbedaan di instansi terkait.

Kemendagri sendiri menjelaskan bahwa saat ini BBNKB II sudah tak berlaku lagi sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Presiden Joko Widodo sendiri telah mengesahkan regulasi pada 5 Januari 2022, diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama. Ketentuan akan mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak penetapan UU yakni pada 5 Januari 2025 mendatang.

Disarankan kepada masyarakat untuk mengetahui syarat pemutihan pajak kendaraan dan bebas bea balik nama kendaraan terbaru.

Itulah informasi terkait daftar provinsi yang hapus BBNKB II dan pajak progresif. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.