Bagikan:

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2022, menyikapi rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun.

"Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2022 dimulai 6 September - 30 November 2022," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut Ahmad Fadli di Medan dilansir ANTARA, Senin, 5 September.

Program itu dilakukan untuk menghadapi rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun yang diberlakukan tahun 2023.

"Harapannya, masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda PKB itu," katanya.

Ahmad Fadli mengatakan, pemutihan denda itu dilakukan Pemprov Sumut bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Masyarakat diminta memanfaatkan kebijakan Pemprov Sumut untuk bersiap sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,"katanya.

Selain pembebasan denda PKB, program pemutihan itu juga mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda BBNKB ke-2, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, termasuk pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

"Dengan mengikuti program pemutihan itu, masyarakat tidak merugi kalau regulasi UU 22 tahun 2009 pasal 74 itu diberlakukan pada 2023," katanya.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, program pemutihan denda PKB yang dilakukan Pemprov Sumut adalah salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Dengan cara itu, kendaraan bermotor yang belum diregistrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.