JAKARTA - Tim pengacara Pegi Setiawan, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, bakal mendatangi Bareskrim Polri, hari ini. Tim ingin meminta dilakukan gelar perkara khusus.
"Betul (ke Bareskrim), keperluannya itu mengajukan gelar perkara khusus," ujar pengacara Pegi Setiawan, Toni RM kepada wartawan, Rabu, 5 Juni.
Permohonan untuk melakukan gelar perkara khusus itu agar membuka alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Terlebih, kata Toni, merujuk pada putusan pengadilan sebelumnya, yang menjadi buronan itu Pegi Alias Perong
"Untuk membuka secara transparan dua alat bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki," ucapnya.
"Pegi alias Perong itu dengan ciri ciri tinggalnya di Banjarwangunan, rambutnya keriting, kenyataanya orang yang ditangkep (beda dengan ciri-ciri)," sambung Toni.
Sehingga, Toni menilai kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang dimaksud dalam putusan pengadilan tersebut.
BACA JUGA:
"Tidak seseuai. Jadi okelah Pegi Setiawan ini ada rapot, ada KK, ada akte tapi untuk membuktikan Pegi Setiawan itu adalah Pegi alias Perong terlibat atau tidak, keterlibtanya di mana," kata Toni.