Bagikan:

JAKARTA - Kubu Pegi Setiawan menyoroti pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal belum terpenuhinya unsur dalam berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky.

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan hal itu menunjukkan bila penyidik belum bisa menbuktikan kliennya terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

"Kalimatnya adalah alat bukti belum memenuhi unsur, berarti alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar, alat buktinya belum memenuhi unsur ke arah Pegi Setiawan itu adalah pelaku pembunuhan, ini parah banget," ujar Toni kepada VOI, Kamis, 27 Juni.

Umumnya, lanjut Toni, dalam pengembalian berkas perkara, jaksa akan menyampaikan bila kekurangan hanya pada keterangan saksi ataupun ahli.

Tetapi, unsur yang dipersangkakan oleh tim penyidik sudah terpenuhi dengan adanya alat bukti lain.

“Kalau itu yang terjadi berarti alat buktinya sudah cukup," sebutnya.

Atas dasar itu, Toni menyakini Pegi Setiawan bukanlah Perong yang dimaksud dalam putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Kami yakin penyidik Polda Jawa Barat tidak akan bisa melengkapi alat bukti karena alat buktinya memang tidak ada," kata Toni.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas acara perkara Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kamis, 27 Juni.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawija mengatakan salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi penyidik.

"Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan yang sifatnya materiil dan formil terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur," kata Cahya.