JAKARTA - Polda Jawa Barat merampungkan penyusunan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky. Penyidik berencana melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Kerja keras dari temen-temen Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpajkan ke kejaksaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan, Rabu, 19 Juni.
Dalam menyusun berkas perkara itu, penyidik menuangkan keterangan 70 saksi dan ahli. Sebagian kesaksian memberatkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan ada pula yang meringankan.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi meringankan," sebutnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menuangkan keterangan ahli seperti ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT.
Keterangan ahli itu membantu penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki tersebut secara scientific crime investigation.
"Guna membuat terang tidak pidana ini sejelas jelasnya supaya kasus ini bisa kita lanjutkan seusai dengan tersangka-tersangka lainnya," kata Shandi.
BACA JUGA:
Apabila berkas perkara itu sudah dilimpahkan, jaksa peneliti pada Kejati Jabar akan memeriksa kelengkapannya. Jika dinilai lengkap, maka, penyidik mesti melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Sementara bila sebaliknya jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara tersebut. Kemudian, penyidik mesti melengkapi kekurangan formil maupun meteriil.