JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pihaknya fokus menangani korban yang mengalami kerugian akibat judi daring atau online.
“Sebagaimana yang kami lakukan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang selama ini lebih menitikberatkan setelah operasi pemberantasan, kemudian ketika ada korban, itu yang kita rehabilitasi, terutama kalau dari Kemenko PMK, kami akan fokus pascaoperasi, yang nanti mungkin ada korban harus kita tangani,” kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 19 Juni.
Muhadjir juga menyampaikan nantinya mungkin akan ada penambahan seperti edukasi atau sosialisasi oleh kementerian-kementerian teknis, misalnya Kemendikbudristek, Kementerian Agama, atau Kementerian Sosial terkait penanganan korban judi online tersebut, karena para korban mungkin juga akan membutuhkan bantuan berupa konsultasi psikologis.
“Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar nonmaterial. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Nontunai juga lewat rekening, juga ada konsultasi psikologis, rehabilitasi sosial kan banyak sekali," tuturnya.
BACA JUGA:
Adapun kasus judi online kembali mencuat setelah kasus seorang polisi wanita (polwan) di Kota Mojokerto berinisial Briptu FN yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto akibat sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya untuk bermain judi online.
“Si istri itu menurut saya termasuk yang korban, korban psikis, dan kalau saya telusuri, kemarin saya juga kebetulan berkunjung ke lokasi itu dan diskusi juga dengan beberapa orang yang kenal dia, itu kan berpacaran sejak SMA, saya tanya-tanya kepada orang yang dekat dengan dia, kemungkinan memang sudah mengalami depresi berat dan konfliknya dia mengalami tekanan sudah dari lama dan itu adalah ledakannya,” paparnya.
Ia mengemukakan Pembentukan Satuan Tugas yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024 akan fokus pada pencegahan judi online dan penindakan para pelakunya terlebih dahulu.
“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucap Muhadjir.