Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut korban judi online akan diberikan bantuan sosial (bansos).

Muhadjir menegaskan yang menjadi penerima bansos korban judi online adalah anggota keluarga korban, bukan pelaku.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak, istri, atau suami," katanya setelah salat Iduladha di halaman kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin 17 Juni.

Muhadjir menambahkan gagasan tersebut merupakan salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Sebagai wakil ketua satgas, Muhadjir mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat 14 Juni.

Muhadjir menekankan bantuan sosial ini penting untuk membantu pihak keluarga yang terdampak perilaku judi online. Menurutnya, keluarga tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga dampak serius terhadap kesehatan mental, bahkan dapat berujung pada kematian, seperti yang terjadi dalam beberapa kasus.

"Kondisi ini menimbulkan tanggung jawab pemerintah, khususnya bagi kami di Kemenko PMK. Kami akan membahas mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini bersama menteri sosial," tambahnya.