Bagikan:

JAKARTA - Berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong di kasus dugaan pembunuhan Vina-Eky Cirebon telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Untuk memeriksa kelengkapan berkas peraka itu, ada 6 jaksa peneliti yang dikerahkan.

"Telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada VOI, Jumat, 21 Juni.

Di tahap ini, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapannya. Tujuh hari pertama akan menentukan lengkap tidaknya berkas perkara.

Kemudian, tujuh hari kedua digunakan untuk menyusun petunjuk untuk penyidik apabila berkas perkara tersebut belum lengkap.

"Jika belum maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," sebut Harli.

Harli juga menegaskan jaksa peneliti yang ditunjuk akan memeriksa berkas perkara secara profesional. Tentunya menaati aturan dan kaidah hukum.

"Tentu para Jaksa yang bersangkutan akan berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian," kata Harli.

Adapun, Polda Jabar melimpahkana atau menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan ke Kejati Jabar, Kamis 20 Juni 2024.