Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana/DOK Kejagung

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim jaksa peneliti akan segera memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus.

Para tersangka yang berkasnya dilimpahkan yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richarad Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dengan pelimpahan ini, jaksa peneliti memiliki waktu selama 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas, baik secara formil maupun materiil.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Sumedana.

Kejagung juga sudah membentuk tim yang terdiri 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tim Jaksa dibentuk usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Sumedana.