Usai Dilengkapi Bareskrim, Kejagung Terima Lagi Berkas Ferdy Sambo Soal Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima kembali pelimpahan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berkas perkara itu sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.

"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," ujar Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani saat dikonfirmasi, Kamis, 15 September.

Menurutnya, lima berkas perkara itu kembali dilimpahkan penyidik Bareskrim secara bertahap.

Ada empat berkas dulu yang diterima atau tepatnya pada 13 September. Berkas perkara itu milik Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf.

Sementara berkas tersangka Putri Candrawathi baru diterima siang tadi. Berkas itu dilimpahkan kembali ke Kejagung usai dilengkapi kekerungannya, baik secara formil maupun materiil.

Dengan telah diterimanya pelimpahan itu, jaksa peneliti akan memeriksa lagi kelengkapannya

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Sehingga, mereka terancama pidana penjara seumur hidup.