Kejagung Terima Bekas Perkara Putri Chandrawathi, Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Putri Chandrawathi. Jaksa peneliti bakal segera memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

"Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kepada wartawan, Senin, 29 Agustus.

Menurutnya, berkas perkara Putri Chandrawathi diterima pagi tadi atau Senin, 29 Agustus.

Kemudian, jaksa peneliti bakal memeriksa kelengkapan materiil dan formil. Jika nantinya dinyatakan lengkap, maka, tersangka PC akan diserahkan kewenangannya kepada Kejaksaan.

Namun, sebaliknya, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik Bareskrim untuk segera dilengkapi.

"Kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil.

Putri Chandrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus.

Sementara untuk empat tersangka lainnya antara lain, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, dan Irjen Ferdy Sambo.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.