JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghargai kritik dari Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin terkait kasus Pegi Setiawan yang diputuskan bebas karena kesalahan prosedur hukum oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penangkapannya.
"Ini bagian dari hal-hal pada putusan yang kita hargai. Terkait dengan masukan dan kritik, Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis 11 Juli.
Ia menegaskan bahwa kritik dari Ma'ruf Amin akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri, terutama bagi Polda Jabar.
"Dari Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa ada hal-hal yang tentunya harus menjadi evaluatif," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegur Polda Jawa Barat yang kurang teliti dalam mengusut kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui praperadilan.
Menurut Ma'ruf Amin, penyidik Polda Jabar kurang teliti dalam menetapkan status tersangka kepada Pegi Setiawan sehingga dibebaskan dalam sidang praperadilan. Pegi diketahui ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024.
"Memang ada kekurangtelitian dari pihak polda ketika menangkap Pegi, sehingga bisa dipatahkan atau dibatalkan melalui praperadilan. Jadi kalau menangkap itu harus betul-betul buktinya cukup," tegas Ma'ruf seusai meresmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Bogor.
Pegi Setiawan bebas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan. Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin siang.
BACA JUGA:
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Eman Sulaeman saat membacakan berkas putusan di PN Bandung.
Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.
"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," ungkapnya.