Bagikan:

JAKARTA - Juru kamera salah satu stasiun TV swasta Bodhiya Vimala mengungkap kronologi penganiayaan sesuai sidang putusan atau vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bodhiya menyampaikan, insiden tersebut bermula saat majelis hakim memutuskan SYL divonis 10 tahun penjara. Awak media yang menunggu SYL untuk melakukan doorstop pun berjaga di depan pintu keluar persidangan.

"Jadi awalnya kan memang ormas itu sudah datang dari pagi, kayak biasa lah, kita selesai sidang anak-anak TV blocking untuk ngambil doorstop akhir di persidangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis 11 Juli.

"Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer," ungkapnya.

Bodhiya menuturkan, antara awak media dengan pendukung SYL sebelumnya sudah sepakat untuk berbagi tempat. Namun, saat SYL hendak ke luar, segerombol orang tiba-tiba mendorong awak media.

"Akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya," ujarnya.

Tak hanya aksi saling dorong, kata Bodhiya, beberapa awak media pun mengalami penganiayaan. Akibat kejadian tersebut kamera miliknya ikut terdampak.

Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan Bodhiya teregistrasi dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Bodhiya melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.