Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan akan mengusut laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa juru kamera salah satu stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala.

Diketahui, Bodhiya Vimala menjadi korban pengeroyokan usai persidangan pembacaan vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Laporan ini sedang ditangani Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 12 Juli.

Mengenai pihak terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan itu, Ade belum bisa menyampaikan. Sebab, dalam laporan yang dibuat Bodhiya Vimala tertera dalam lidik.

Meski, bila merujuk video yang beredar, terduga pelaku merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) Formasi yang merupakan pendukung atau simpatisan dari SYL.

"Pelapor BVC, telapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan," kata Ade.

Pelaporan yang dilakukan Bodhiya telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3926/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan Pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Aksi dugaan penganiayaan itu bermula saat Bodhiya dan wartawan lainnya menunggu SYL di luar ruang sidang. Namun, para pendukung eks Mentan itu menghalangi.

"Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak tv yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," sebut Bodhiya.

"Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana," sambungnya.

Akibat kericuhan itu banyak wartawan yang terjepit. Bahkan, beberapa peralatan kerja rusak.

Soal tindak kekerasan yang dialami Bodhiya, dikatakan jika saat itu ada tiga orang pendukung SYL yang mengejarnya. Kemudian, satu di antaranya menendangnya.

"Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu," kata Bodhiya.