JAKARTA - Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus penganiayaan lansia, Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur. Tersangka diduga memukul korban.
"Polres Jakarta Timur sudah menetapkan 1 orang tersangka inisial R," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 24 Januari.
Meski sudah menetapkan satu orang tersangka, polisi masih mengembangkan penanganan kasus pengeroyokan tersebut.
"R ini melakukan pemukulan," katanya.
"Kasus ini tidak akan berhenti dengan tersangka 1 orang bahwa ada beberapa kendaraan lain yang lakukan pengejaran terhadap mobil itu kemudian pengeroyokan," sambung Zulpan.
Kepolisian ditegaskan Kombes Zulpan bakal mengusut tuntas kasus ini. Termasuk mengungkap motif di balik pengeroyokan tersebut.
"Terkait hal ini Polda Metro Jaya dengan Polres Jakarta Timur akan usut tuntas, kami akan bentuk tim khusus untuk tahu motif lebih dalam terkait hal ini," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Wiyanto Halim tewas dipukuli massa di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Minggu sekitar pukul 02.00 WIB.
Wiyanto Halim diteriaki maling dan dikejar-kejar massa hingga akhirnya dipukuli hingga tewas. Padahal WH bukan pencuri karena tengah mengendarai mobil miliknya. Hal itu dapat dibuktikan oleh kepolisian melalui pengecekan internal.