MAKASSAR - Polisi menetapkan dua tersangka anggota geng motor yang merusak mobil dan menembakkan busur ke pengemudi saat kejar-kejaran di jalanan Kota Makassar.
“Jadi yang sudah kita amankan ada 7 orang, 2 itu kita sudah tetapkan tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana, dihubungi VOI, Senin, 16 November.
Tersangka menurutnya masih berusia remaja yakni RA dan MA. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP
Dalam penyidikan, polisi menyebut korban berinisial AS yang mengendarai Honda Brio dikejar puluhan orang bermotor di Jalan Veteran Makassar pada Jumat, 13 November sekitar pukul 04.00 WITA.
Korban AS disebut sempat mengacungkan airsoft gun sambil mengemudikan mobil. Tujuannya untuk menakuti kelompok massa bermotor yang mengejar di jalanan.
BACA JUGA:
"Kalau dia keterangan dari si korban, jadi dia mengeluarkan airsoft gun. Senjata airsoft gun itu hanya karena untuk menakuti para pengendara motor karena dia nggak mau minggir dia sudah klakson-klakson, tidak mau minggir makanya dia keluarkan airsoft gun untuk menakuti, dia tidak tidak tembakan dia cuma todongji,” sambung Nurtjahyana.
Saat peristiwa, korban menyelamatkan diri ke Polsek Rappocini. Massa merusak mobil dengan melempari batu dan menendang mobil korban. Korban mengalami luka di kepala. Punggungnya juga terkena busur.