GOWA - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, meringkus 13 orang anggota geng motor yang membuat resah dan menyerang warga.
Kasat Reskrim AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan sebanyak 13 orang pelaku
diringkus setelah beberapa kali menyerang warga yang berujung pelaporan kepada polisi.
"Yang kita amankan 13 orang dan mereka diringkus setelah videonya viral dan video dari kamera CCTV warga kami pelajari untuk identifikasi pelakunya," ujarnya di Gowa, Jumat, 4 Februari.
AKP Boby Rachman mengatakan dari 13 orang yang diringkus, pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan tiga lainnya sebagai saksi.
Adapun 10 orang kawanan geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang telah didapatkan kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya para pelaku berhasil diringkus. Hasil penyelidikan awal, kata dia, para pelaku mengakui menganiaya seorang sekuriti Suardi di Jalan Basoi Daeng Bunga dan merusak pos sekuriti. Korban Suardi mengaku jika dirinya dianiaya menggunakan benda tajam dan dilempar batu, termasuk kakinya tertembus anak panah.
"Mereka menyerang menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu," katanya.
Polisi yang meringkus pelaku mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 13 anak panah, 2 batu kali, 2 parang, 2 ketapel, 1 unit mesin, dan gerinda pembuat mata anak panah.
AKP Boby menyebutkan motif penyerangan hingga membuat konten video teror itu karena dendam antara Geng Swadaya dengan Geng Pelor.
Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (Geng Pelor).
BACA JUGA:
Karena ada keributan, lalu sekuriti mengecek keluar dan para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga sekuriti tersebut merupakan salah satu anggota kelompok Geng Pelor.
Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga sehingga terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua geng kemudian memuncak berujung saling serang.
Petugas satpam yang melihat keributan langsung melakukan pembubaran.
"Kedatangan sekuriti dikira kelompok Geng Pelor, lalu kelompok Geng Swadaya menyerang korban menggunakan busur panah dan melempari pos sekuriti. Para pelaku saat itu langsung melarikan diri," jelasnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami mengimbau warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini kepada polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," ucap AKP Boby Rachman.