Bareskrim Selidiki 12 Hotel Repatriasi Dugaan Mafia Karantina
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan keberadaan mafia karantina. Dalam prosesnya, 12 hotel yang dijadikan tempat isolasi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pun ditelusuri.

"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 4 Februari.

Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan secara langsung tidak ada lagi permainan karantina terhadap PPLN. Sehingga, penyebaran COVID-19 pun bisa dikendalikan.

Selain itu, Dedi juga menegaskan Polri tak akan segan menindak apabila ditemukan tindakan pidana dan langsung meningkatkannya ke tahap penyidikan. Bahkan, siapa pun yang terlibat akan ditindak dan diberi sanksi sesuai aturan.

"Tidak akan segan untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Dedi.

"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir," sambungnya.

Kemudian, Dedi mengatakan pelaksanaan karantina saat ini sudah berjalan sesuai ketentuan. Tapi, Polri tetap bakal mengklarifikasi sejumlah dugaan permainan karantina pada pihak penyelenggara.

"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," ujarnya.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA dan WNI, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina. Bareskrim juga akan meminta data subyek yang melaksanakan karantina di masing-masing lokasi karantina. Mulai dari jumlah, identitas, dan nomor telepon," kata Dedi.