Bagikan:

JAKARTA - Kubu Pegi Setiawan alias Perong berencana melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Propam Polri. Pelaporan terkait penyitaan akun Facebook.

"Ada rencana mau melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kepada wartawan, Jumat, 14 Juni.

Rencana pelaporan itu dikarenakan usai akun Facebook Pegi Setiawan disita, ada beberapa postingan yang mendadak menghilang. Diduga, penyidik yang menghapusnya.

"Setelah password Facebook diminta Penyidik kemudian postingan-postingannya hilang. Kalau menyita harusnya dijaga keutuhannya agar mempunyai nilai," sebutnya.

Rencananya, pelaporan itu akan dilakukan pekan depan. Namun, mengenai waktu pasti belum bisa ditentukan.

"Kemungkinan (pekan depan). Aksesnya tidak illegal tapi kalau menghapus atau menghilangkan postingan facebook orang lain dibenarkan tidak? Biar Propam nanti yang memutuskan," kata Toni.

Polda Jawa Barat disebut menyita akun Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong. Akun itu dijadikan barang bukti kasus dugaan pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan alias Perong telah ditetapkan tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi sempat menyatakan tak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Bahkan, tak mengetahui kasus tersebut.