Bagikan:

JAKARTA - Kubu Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina-Eky Cirebon, akan mendatangi Divisi Propam Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, hingga Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut tujuannya mendatangi Divisi Propam Polri untuk mengadu terkait hilangnnya beberapa postingan di akun Facebook usai dilakukan penyitaan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Kami Kuasa Hukum Pegi bersama Ibunya Pegi ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan postingan-postingan Facebook Pegi Setiawan yang hilang," ujar Toni kepada VOI, Kamis, 20 Juni.

Setelah rampung, mereka akan menuju ke KPK. Lembaga antirasuah itu akan diminta untuk ikut mengawasi aparat penegak hukum yang terlibat di praperadilan.

Kubu Pegi Setiawan alias Perong diketahui akam menjalani sidang praperadilan terkait proses penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 24 Juni.

"Kemudian dilanjut ke KPK jam 12 siang untuk meminta KPK agar mengawasi dan memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan," ungkapnya.

Terakhir, tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong juga akan mendatangi Mahkamah Agung (MA). Tak jauh berbeda, mereka meminta proses praperdilan diawasi guna mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menggangu persidangan.

"Terakhir kami ke Mahkamah Agung jam 14.00 WIB untuk meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar mengawasi jalannya sidang praperadilan," kata Toni.