Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong resmi mengadu ke Propam Polri mengenai hilangnya beberapa postingan di akun Facebook kliennya usai disita penyidik Polda Jawa Barat.

Beberapa postingan yang hilang di antaranya status yang menerangkan bila Pegi Setiawan berangkat ke Bandung pada 12 Agustus 2016.

"Postingannya adalah 12 Agustus 2016, Pegi Setiawan menulis status 'Bismillah on the way Bandung' artinya ini mau ke Bandung ini, perjalanan ke Bandung, sendirian juga beranilah. Jadi 12 Agustus Pegi Setiawan pergi ke Bandung," ujar Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, kepada wartawan, Kamis, 20 Juni.

Kemudian, postingan di hari yang sama, menerangkan bila Pegi Setiawan sudah tiba di Bandung dengan kalimat 'Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit'.

Ada juga, status Pegi Setiawan alias Perong yang menggambarkan kondisinya bekerja di Bandung.

"Kemudian, 17 Agus 2016 Pegi Setiawan menulis mengais rezeki di kota orang artinya di luar bukan di kota sendiri. Kemudian, 24 Agus 2016 Pegi Setiawan menuliskan status lupa suasana kampung halaman," ucapnya.

Lalu, postingan Pegi Setiawan yang mengeluh dengan dikaitkannya dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Padahal, kata Toni, kliennya itu tak terlibat dengan kasus tersebut.

"Kemudian, 1 September Pegi Setiawan menuliskan ya Allah saya gatau apa-apa tentang masalah ini kenapa saya kena getahnya cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah tanda serunya sampai banyak," kata Toni.

Adapun, pengaduan itu teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN. Pihak teradu yakni Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan dan penyidik.

Dalam penanganan kasus saat ini, Polda Jawa Barat telah merampungkan penyusunan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong di kasus dugaan pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky. Sehingga, penyidik melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.