Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut kasus pembunuhan terhadap Vina dan M Rizky alias Eky di Cirebon, sangat sadis. Sebab, berdasarkan hasil visum, keduanya mengalami luka berat.

"Kejadian pembunuhan yang cukup sadis bahkan bisa dibilang sangat sadis. Di mana, korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapatkan perlakuan yang sangat kejam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho dikutip Kamis, 20 Juni.

Dibeberkan, Vina dan Eky mengalami luka yang cukup parah, leher hingga rahangnya patah. Bahkan, ditemukan juga luka terbuka.

"Hasil visum, dimana lukanya cukup parah, leher patah mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam," sebutnya.

Dengan luka itu, Eky meregang nyawa di lokasi kejadian. Sementara saat itu Vina masih bernafas.

Remaja itupun dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sayangnya, nyawa Vina tak dapat tertolong.

"Almarhum Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia dan pada waktu itu untuk korban ananda Vina masih dalam keadan hidup jadi dilarikan ke rumah sakit," kata Shandi.

Dalam kasus Vina, tujuh tersangka yang sudah disidangkan yakni, Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Mereka divonis penjara seumur hidup.

Kemudian, ada juga Saka Tatal yang hanya divonis 8 tahun penjara. Sebab, saat itu, dia masih anak di bawah umur.

Adapun, dalam penanganan kasus saat ini, Polda Jawa Barat telah merampungkan penyusunan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong di kasus dugaan pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky. Sehingga, penyidik berencana melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.