JAKARTA - Polri mengakui ada anggotanya yang tak teliti di awal penanganan kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sebab, ditangani layaknya kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"Jadi pada awal kejadian pada tahun 2016 tersebut, informasi yang disampaikan kepada Polri adalah laka lantas. Ketika laka lantas, anggota menjalankan SOP sesuai dengan laka lantas," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.
Padahal, jika lebih teliti, kasus itu bukan akibat kecelakaan. Sebab, dari hasil autopsi ditemukan luka bekas senjata tajam.
Selain itu, dari keterangan para saksi dan laporan polisi (LP) yang diterima, tewasnya Vina dan Eki akibat aksi pembunuhan.
"Dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," sebutnya.
BACA JUGA:
Meski demikian, Shandi menyebut anggota polisi yang tak teliti itupun sudah dijatahui sanski. Namun, tak disampaikan perihal hukuman yang diberikan.
"Anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 yang lalu, sudah diproses Propam, dan sudah diberikan sanksi," kata Shandi.
Adapun, berdasarkan hasil autopsi Vina dan Eky mengalami luka yang cukup parah, leher hingga rahangnya patah. Bahkan, ditemukan juga luka terbuka akibat senjata tajam.