JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan mulai mengusut dua laporan dari kubu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Seluruhnya, masih dalam tahap penyelidikan.
Kubu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon diketahui melaporkan Aep dan Dede dengan dugaan memberikan keterangan palsu. Kemudian, laporan terhadap Iptu Rudiana terkait dugaan penganiayaan.
"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum menerima 2 laporan, laporan oleh para terpidana yang sekarang menjalani masa hukuman yang melaporkan saudara Dede dan Aep. Kemudian, laporan yang kedua adalah laporan kepada saudara Rudiana, dan proses ini sedang berjalan semua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 23 Juli.
Untuk penanganan laporan terhadap Aep dan Dede, dikatakan bila penyelidik akan melakukan gelar perkara awal dengan pihak terlapor pada hari ini.
Dalam gelar perkara awal itu, penyelidik akan menyamakan persepsi dengan kuasa hukum para terpidana perihal dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Saat ini yang nanti yang kita agendakan hari ini adalah melaksanakan gelar awal, gelar awal itu untuk menyamakan persepsi," sebutnya.
Sementara untuk perkembangan dengan terlapor Iptu Rudiana, tak disampaikan secara gamblang. Hanya ditekankan bila berkas laporan itu sedang dipelajari oleh penyelidik.
"Jadi pada saat ini Bareksrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses. Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari tentanf laporan," kata Djuhandani.
Sebagai informasi, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon melaporkan Aep dan Dede atas dugaan pemberian keterangan palsu.
BACA JUGA:
Pelaporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 242 KUHP.
Sedangkan, untuk laporan terhadap Iptu Rudiana teregistrasi dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
Dalam laporan itu, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (1) KUHP, Pasal 335 ayat (2) KUHP, Pasal 242 ayat (2) KUHP.