JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menggelar perkara ulang kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang peristiwanya terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Rencananya terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina akan diundang Bareskrim Polri.
“Minggu depan ada gelar di Mabes Polri,” kata Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, Minggu, 21 Juli.
Kendati demikian, Jutek tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan gelar pekara tersebut akan dilaksanakan. Termasuk apakah gelar perkara itu soal pelaporannya yang dibuat di Bareskrim Polri
“Dari Bareskrim, belum tahu unit mana. Nanti dikabari ya (waktu gelar perkara)," katanya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra, resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Ada beberapa dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan, salah satunya penganiayaan.
"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," ujar kuasa hukum keluarga terpidana Hadi Saputra, Jutek Bongso kepada wartawan, Rabu, 17 Juli.
BACA JUGA:
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam pelaporan itu, ada beberapa pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Iptu Rudiana yang salah satunya dugaan penganiayaan.
Dugaan pelanggaran pidana itu dilakukan Rudiana ketika masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.
"Pasal yang kami laporkan ada (Pasal) 422, Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (1), Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2), antaranya itu nanti kita biar penyidiklah yang menentukan," kata Jutek.