Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Pegi Setiawan, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, tak hanya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus. Mereka turut bersurat ke dua jenderal polisi lainnya.

Keduanya yakni Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Karo Wasidik Bareskrim Polri yang diketahui merupakan jenderal bintang satu atau Brigjen.

"Jadi kami memasukkan surat ini agar digelar perkara khusus disini, ada 3 surat. Pertama, surat kepada Karowasidik Bareskrim Polri, kemudian yang kedua Kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri," ujar pengacara Pegi Setiawan, Toni RM kepada wartawan, Rabu, 5 Juni.

Dalam surat permohonan itu, Toni menyebut pihaknya juga meminta agar para pihak terkait dihadirkan saat proses gelar perkara khusus, semisal pelapor dan beberapa saksi di kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Kehadiran mereka dinilai bisa membuat terang benderang dan menjawab semua tanda tanya yang berkembang di kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

"Nah gelar perkara khusus ini kami minta juga agar stakeholder dipanggil. Jadi tersangka, terus kami penasehat hukumnya, kemudian pelapor Pak Rudiana, kemudian saksi Aep, saksi terpidana dan beberapa saksi lainnya yang memberikan keterangan sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka," kata Toni.

Sebelumnya, Toni telah menyampaikan tujuan permohonan untuk melakukan gelar perkara khusus itu agar membuka alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Terlebih, kata Toni, merujuk pada putusan pengadilan sebelumnya, yang menjadi buronan itu Pegi Alias Perong

"Untuk membuka secara transparan dua alat bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki," ucapnya.

"Pegi alias Perong itu dengan ciri ciri tinggalnya di Banjarwangunan, rambutnya keriting, kenyataanya orang yang ditangkep (beda dengan ciri-ciri)," sambung Toni