Bagikan:

JAKARTA - Polda Jawa Barat disebut menyita akun Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong. Akun itu dijadikan barang bukti kasus dugaan pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon.

"Kabid Humas Polda menyampaikan bahwa akun medsos Pegi Setiawan itu disita untuk kepentingan penyidikan," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kepada VOI, Jumat, 14 Juni.

Penyitaan dilakukan setelah Pegi menjalani pemeriksaan tambahan beberapa waktu lalu. Saat itu, penyidik disebut meminta kata sandi atau password akun tersebut.

"Mengenai akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan karena sudah rameh akunnya diminta passwordnya oleh penyidik, akhirnya akun media sosial itu masuk materi pemeriksaan dalam BAP," sebutnya.

Tapi, Toni merasa sedikit heran dengan penyitaan tersebut. Sebab, diyakini tak ada petunjuk apapun di akun itu yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Tidak ada petunjuk apapun dari postingan Pegi Setiawan yang mengarah ke peristiwa pembunuhan Vina Eki," kata Toni.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan alias Perong telah ditetapkan tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi sempat menyatakan tak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Bahkan, tak mengetahui kasus tersebut.