Bagikan:

JAKARTA - Tim penasihat hukum Pegi Setiawan menilai langkah Polda Jawa Barat yang membentuk tim asistensi guna mengawasi penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon masih belum cukup.

Sebab, ada kekhawatiran soal ketidakberanian bertindak ketika menemukan adanya pelanggaran prosedur penyidikan.

"Kalau Tim Asistensi itu hanya dari Polda saja maka menurut saya kurang fair. Khawatir ketika menemukan pelanggaran prosedur tidak berani untuk membukanya sebagai temuan pelanggararan," ujar penasihat hukum Pegi Setiawan, Toni RM kepada VOI, Jumat, 7 Juni.

Toni masih menyakini bila Bareskrim Polri khususnya Birowassidik harus turun tangan sebagai pengawas dalam penanganan kasus tersebut.

Tak hanya itu, keadilan dan transparansi baru dirasakan ketika permohonnanya agar Birowassidik melakukan gelar perkara khusus terlaksana.

"Harus dari Mabes Polri dengan melibatkan Birowassidik, Divisi Propam, Irwasum dan Kompolnas, dan harus disampaikan secara terbuka hasilnya," kata Toni.

Polda Jawa Barat memutuskan membentuk tim asistensi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon. Tim itu berisi Itwasda hingga Propam yang bertugas mengawasi proses penyidikan.

"Dalam penanganan penyidikan kasus ini, Polda Jabar telah membentuk Tim Asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam dan Ditreskrimum (sebagai pengawas penyidik)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast.

Dalam tim asistensi itu juga melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal ini dilakukan untuk menujukan transparansi Polda Jawa Barat dalam menanganai kasus tersebut.

"Ada pihak eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM yang turut mengawasi proses penyidikan yang tengah berjalan," ucapnya