Bagikan:

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut penyidik tidak mempunyai cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan terdapat kekurangan yang sifatnya materiel dan formal terkait alat bukti fakta. Berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi," ungkapnya

Toni mengatakan, penyidik Polda Jawa Barat terlalu memaksakan penetapan tersangka dan memberikan berkas ke Kejati Jawa Barat.

"Kalimatnya adalah alat bukti belum memenuhi unsur, alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar itu berarti belum memenuhi unsur ke arah Pegi Setiawan itu pelaku pembunuhan, ini parah banget," ucapnya.

Toni menjelaskan, penyidik Polda Jawa Barat tidak memiliki alat bukti untuk menjerat Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kami yakin penyidik Polda Jawa Barat tidak akan bisa melengkapi alat bukti, karena memang alat buktinya itu tidak ada. Alat bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka, itu tidak ada," jelasnya.

Toni meminta, penyidik Polda Jawa Barat untuk menyelidiki kasus tersebut melalui hand phone milik Vina dan Eky, agar kasus pembunuhan itu terungkap.

"Jadi buat penyidik, sudahlah, penyidik itu seharusnya melakukan penyelidikan melakukan penyidikan atas kasus Vina Eky ini, harusnya berangkat dari hand phonenya Vina dan Eky, harusnya diusut dari situ jangan ditutup-tutupi, dari 2016, hand phone Vina Eky enggak dibuka, CCTV enggak dibuka, kalau itu dibuka baru ketemu itu pembunuh yang sebenarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky ke penyidik Polda Jawa Barat, pada Senin (24/6/2024). Kejati Jabar memberikan waktu tujuh hari kepada penyidik Polda Jawa Barat, untuk melengkapi berkas tersebut.