Bagikan:

JAKARTA - Polri membeberkan salah satu fakta yang terjadi di balik kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon. Keluarga para pelaku disebut sempat mencoba menyuap saksi yang akan memberikan keterangan pada persidangan 2016 silam.

"Mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho dikutip Kamis, 20 Juni.

Namun, tak dijelaskan secara gamblang mengani nominal uang yang ditawarkan oleh kubu para tersangka.

Hanya disamapaikan, upaya menyuap saksi itu dilakukan agar tak menyampaikan fakta sebenarnya yang diketahui.

"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku, beserta orangtua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," kata Shandi.

Dalam kasus Vina, tujuh tersangka yang sudah disidangkan yakni, Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Adapun, dalam penanganan kasus saat ini, Polda Jawa Barat telah merampungkan penyusunan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong di kasus dugaan pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky. Sehingga, penyidik berencana melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Kerja keras dari temen-temen Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, InsyaAllah besok pagi kasusnya akan dilimpajkan ke kejaksaan," sebut Shandi.

Dalam menyusun berkas perkara itu, penyidik menuangkan keterangan 70 saksi dan ahli. Sebagian kesaksian memberatkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan ada pula yang meringankan.

Tak hanya itu, penyidik juga menuangkan keterangan ahli seperti ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT.

Keterangan ahli itu membantu penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki tersebut secara scientific crime investigation.

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi meringankan," kata Shandi.