Bagikan:

JAKARTA - Otoritas kehakiman Yunani menahan kapten dan kru kapal pesiar menjelang persidangan kasus pembakaran atas kebakaran hutan di pulau Hydra yang diyakini dipicu oleh kembang api.

Dilansir CNN, Kamis, 27 Juni, kedua pria tersebut dan seluruh awak kapal pesiar membantah melakukan kesalahan. Sebelas awak kapal lainnya dibebaskan dengan jaminan dan pembatasan.

Ke-13 awak kapal pesiar asal Yunani, yang ditambatkan 350 meter dari pantai ketika kebakaran terjadi, ditangkap pada Minggu, 23 Juni di marina dekat Athena dan didakwa sebagai pemicu kebakaran.

Semuanya menegaskan kembali penolakan mereka atas sangkaan tersebut di hadapan hakim investigasi di pengadilan Piraeus pada Rabu, 26 Juni.

Operator kapal pesiar, Salaminia Yachting Limited, mengatakan pihaknya sangat percaya pada integritas dan ketulusan para awak kapal, yang menyangkal keterlibatan dalam insiden tersebut, menurut sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor Berita Athena.

Sumber hukum mengatakan sebelumnya tidak ada cukup bukti untuk mengaitkan awak kapal dengan kasus tersebut.

Apalagi kapten kapal itu disebut menjadi orang pertama yang memberi tahu pihak berwenang tentang kebakaran tersebut.

Kebakaran hutan sering terjadi di negara Mediterania, namun kebakaran hutan menjadi lebih sering dan dahsyat karena kondisi yang lebih panas, kering, dan berangin, yang oleh para ilmuwan dikaitkan dengan perubahan iklim.

Yunani, dalam beberapa tahun terakhir, telah meningkatkan hukuman bagi pelaku pembakaran.

Kebakaran tersebut, yang diyakini dipicu oleh kembang api, terjadi pada Jumat malam dan melahap hampir 300.000 meter persegi hutan pinus di pulau tersebut sebelum petugas pemadam kebakaran memadamkan api pada Sabtu, 22 Juni pagi.