Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengacara bernama Simon Petrus dan mahasiswa, Ganda, dalam pengusutan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut ada dua hal yang didalami dari para saksi. Satu di antaranya mengenai keberadaan Harun Masiku yang kini berstatus buronan.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Ali kepada wartawan, Jumat, 31 Mei.

Tak hanya itu, kedua saksi juga digali keterangannya seputar kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku.

Diketahui, keberadaan Harun Masiku hingga kini belum diketahui. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 29 Januari 2020.

"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik," kata Ali.

Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Dalam upaya memburu keberadaannya, KPK berkoodinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk menerbikan red notice atas nama Harun Masiku.

Hingga akhirnya, Harun Masiku resmi menjadi buronan interpol sejak Jumat, 30 Juli 2023.