Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari pihak yang menyembunyikan buronan mereka Harun Masiku. Eks caleg PDIP penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu diduga buron karena mendapat bantuan dari orang lain.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencarian pihak yang menyembunyikan Harun dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi. Di antaranya advokat bernama Simon Petrus hingga mahasiswa Hugo Ganda.

“Didalami lebih jauh hampir semuanya sama terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni.

“Sehingga terus kita mendalami lebih jauh,” tegasnya.

Bahkan dalam mengusut pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku, penyidik berencana memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Katanya, pemeriksaan ini bakal dilaksanakan pekan depan meski surat panggilan belum dikirimkan.

“Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya, ya, tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan sudah dilayangkan apa belum. Tapi sudah diagendakan,” jelas Ali.

Ali memastikan kehadiran Hasto Kristiyanto dibutuhkan untuk mengusut keberadaan Harun. Penyidik tak begitu saja melakukan panggilan tanpa alasan

“Jika memang kebutuhan itu ada (untuk diperiksa, red) pasti kami akan sampaikan perkembangannya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.

Komisi antirasuah berjanji akan terus mencari buronannya itu selama belum ada catatan kematian. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

"Secara administratif menurut tentang ketentuan Undang-Undang Kependudukan bilamana seseorang meninggal dunia ada dicatat, dilaporkan kepada bagian kependudukan. Iya, kan,” kata Johanis kepada wartawan seperti dikutip di YouTube KPK RI, Kamis, 19 Januari.

"Kalau bagian kependudukan secara formil tidak ada berarti belum mati. Masih hidup dan akan tetap dicari, itu menurut undang-undang kependudukan," pungkasnya.