Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut pihak yang diduga mendanai penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku melarikan diri. Penyidik pasti akan melakukan pendalaman.

“Akan didalami oleh penyidik (soal pihak yang mendanai Harun Masiku, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Juni.

Sementara itu, Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan KPK harus mengusut pendana Harun Masiku. Sebab, pelarian tersebut dipastikan membutuhkan banyak uang.

“Buronan Harun Masiku butuh uang tunai yang banyak karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil ATM dan lain-lain,” kata Praswad dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Praswad juga menyebut Harun selalu berpindah-pindah sehingga tak mungkin bisa bekerja. “Pasti butuh ada pihak yang backup atau support kebutuhan keuangan,” tegas dia.

Selain itu, Praswad juga menilai berpindahnya Harun selama di luar negeri juga membutuhkan banyak pendukung seperti dokumen palsu hingga orang-orang tertentu untuk membantu. Semuanya tentu harus disertai dengan pemberian uang.

“Harun Masiku tidak bisa bekerja karena statusnya sedang buron. Sehingga pasti tidak ada pemasukan. Tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini,” ujar Praswad.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Kekinian penyidik sudah memeriksa empat saksi untuk mencari keberadaan Harun setelah mengantongi informasi baru. Salah satunya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK turut melakukan penyitaan handphone dan buku catatan yang diklaim berisi pemenangan Pilkada 2024 yang dipegang oleh Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Hal ini membuat PDIP menduga telah terjadi politisasi.

Selain itu, penyitaan tersebut berbuntut pelaporan ke Dewan Pengawas KPK hingga Komnas HAM. Penyidik komisi antirasuah dianggap telah bekerja dengan tak mengikuti aturan yang berlaku.

Bahkan, pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy dan tim juga kembali memberikan bukti tambahan ke Dewan Pengawas KPK pada Kamis, 20 Juni. Katanya, Kompol Rossa Purbo Bekti diduga melakukan pelanggaran etik berat.

Ronny mengklaim proses penyitaan barang milik Hasto dari Kusnadi yang merupakan stafnya tidak melalui proses hukum yang benar. Misalnya, saat Kompol Rossa ternyata membohongi kliennya yang bukan sebagai pihak berperkara.

Selain itu, Ronny juga menuding terjadi pemalsuan tanda tangan oleh penyidik. “Karena apa, surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April di mana saudara Kusnadi ikut memberikan paraf,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.