Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menyurati secara khusus pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mereka harus pasang mata mencegah terjadinya praktik korupsi.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penerimaan calon siswa ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais.

“KPK juga akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 27 Juni.

Budi menyebut dalam surat tersebut KPK bakal menyinggung praktik kecurangan dalam pelaksanaan PPDB seperti yang dicuplik dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023.

“Dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi,” tegasnya.

Katanya, pemangku kepentingan harusnya juga melakukan pemantauan terhadap celah korupsi. Sebab, mereka sudah mempublikasi hasilnya dengan mengundang mereka.

“Selanjutnya KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan tersebut,” ujar Budi.

“Sehingga survei benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan integritas dunia pendidikan di Indonesia,” pungkasnya.