Kawal Penerimaan Siswa Baru 2021, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat resmi membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam rangka memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan dengan transparan dan akuntabel.

"Belajar dari pengalaman 2020 ada 27 laporan masyarakat dan 70 konsultasi terkait PPDB mulai dari dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, tidak memberikan layanan, tidak kompeten hingga penyalahgunaan wewenang, oleh sebab itu tahun ini kami kembali membuka posko pengaduan," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, dilansir Antara, Kamis, 10 Juni.

Pada peluncuran yang dilakukan secara virtual juga diadakan Talkshow seputar PPDB dengan narasumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kanwil Kemenag Sumatera Barat, dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Negeri Padang.

Yefri menilai selain mengawal proses penerimaan siswa bari pihaknya juga mendorong penyelenggara untuk menyediakan kanal pengaduan dan dan mendorong whistle blowing system atau melaporkan pelanggaran di semua institusi yang melaksanakan PPDB.

Sejalan dengan itu Pakar Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang Zikri Alhadi mengemukakan PPDB bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan baik dari sistem, infrastruktur, SDM dan lainnya.

"Karena itu masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, namun faktanya terdapat beberapa tantangan untuk mencapai tujuan tersebut, seperti kepatuhan terhadap standar pelayanan, kesiapan sistem informasi, mekanisme penentuan zonasi, dan moral hazard," kata dia.

Oleh sebab itu ia berharap mekanisme pengelolaan pengaduan harus terukur dan disosialisasikan kepada masyarakat karena sering layanan pengaduan tidak dapat diakses sementara masyarakat membutuhkan respon cepat terhadap pengaduan tersebut’.

Lebih lanjut, Zikri menyampaikan pada satu sisi pemberlakuan zonasi tidak efektif dilakukan karena terdapat tempat tinggal peserta didik yang tidak masuk dalam wilayah zonasi.

Sementara Perwakilan Kemendikbud Ristek Sutoyo, menyampaikan kebijakan PPDB mengacu kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

"Pemerintah memastikan semua anak bangsa harus menikmati pendidikan sehingga pelaksanaan PPDB harus berjalan secara transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif," kata dia.

Ia menyampaikan Kementerian telah menyiapkan kanal informasi tentang layanan PPDB, berupa unit layanan terpadu atau posko pengaduan Itjen Kemendikbud yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan tantangan PPDB adalah distribusi sekolah yang tidak sebanding dengan kepadatan penduduk sehingga Ombudsman mendorong agar meratanya akses calon peserta didik terhadap sekolah.

"Proses perencanaan pengelolaan pengaduan menjadi hal penting yang perlu disiapkan jauh hari sebelum pelaksanaan PPDB," ujarnya.

Terkait pelaksanaan PPDB 2021, ia menilai diperlukan sinergi dari semua pemangku kepentingan dari tingkat Kementerian sampai daerah sehingga peserta didik benar-benar mendapatkan hak pendidikan yang adil dan merata.

Ombudsman menyarankan agar penyelenggara PPDB lebih optimal dalam memberikan pelayanan, membuka layanan pengaduan dan konsultasi baik di tingkat Dinas Pendidikan ataupun sekolah dengan menempatkan petugas yang kompeten dalam mengelola pengaduan.