Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat menjauhi pungutan liar (pungli) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Biasanya, praktik ini terjadi ketika ada calon siswa yang gagal lolos karena tidak memenuhi syarat.

“KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 25 Juni.

“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” sambungnya.

Budi mengingatkan praktik pungli wajib dijauhi semua pihak. Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB harus ditaati.

“KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Adapun peringatan keras juga diberikan kepada pendidik maupun tenaga pendidik serta pelaksana teknis pendidikan untuk tak menerima pemberian dan meminta. “Karena hal tersebut berimplikasi pada korupsi,” ujar Budi.

Jika tak bisa menolak, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN), mereka bisa melaporkan ke KPK. Ada berbagai sarana yang bisa digunakan seperti melalui situs https://gol.kpk.go.id, email [email protected], dan datang langsung.

“Proses pelaksanaan PPDB dari prapelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan,” jelas Budi.

“Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB,” pungkasnya.