Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Salah satu poinnya adalah meminta orang tua maupun wali murid tak memberi uang dalam proses tersebut.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati menanggapi maraknya praktik kecurangan dalam proses PPDB. Di antaranya adalah memberi suap dan gratifikasi hingga melakukan pemerasan.

“Melalui SE ini KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 4 Juni.

Ipi menyebut jika pemberian dilakukan sebelum proses PPDB dilakukan maka orang tua atau wali murid telah melakukan suap. “(Jika, red) pemberian hadiah pascapelaksanaan, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksud sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tegasnya.

Sementara untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN yang berprofesi sebagai tenaga pendidik tidak boleh melakukan penerimaan apapun dan meminta. “Karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” ungkapnya.

Ipi mengingatkan surat edaran ini ditujukan agar proses PPDB memberikan kesempatan yang sama bagi tiap peserta didik. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dan terbentur pada konflik kepentingan.

Sebab, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menyebut pungutan liar atau tak resmi masih ditemukan di 2,24 persen sekolah yang menjadi responden. “Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” tegas Ipi.

Ke depan, KPK minta semua pihak memantau proses penyelenggaran PPDB. Kepala daerah juga bisa memerintahkan inspektorat meningkatkan pengawasan.

“Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia pendidikan kita yang tidak tergores praktik-praktik korupsi,” pungkas Ipi.