Bagikan:

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) berharap pemerintah bisa segera menerbitkan rekomendasi ekspor.

Dengan terbitnya rekomendasi tersebut, PTFI baru bisa mengekspor konsentrat tembaga.

Seperti diketahui, pemeritah akhrinya memberikan persetujuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI hingga 31 Desember 2024.

Keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024.

EVP External Affairs PT Freeport Indonesia Agung Laksamana mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum bisa melakukan ekspor konsetrat tembaga karena izin khusus buat PTFI belum diterbitkan pemerintah.

“Saat ini masih progres. Jadi mungkin dari pemerintah yang mohon bantuannya secepatnya,” ucap Agung di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni.

Agung berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dapat mengeluarkan rekomendasi ekspor secepatnya.

“Mudah-mudahan minggu ini secepatnya. RKAB diimprove baru nanti kita dapat izin rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM. Kita usahakan semua berjalan sesuai prosedur,” tuturnya.

Sekadar informasi, ekspor mineral mentah termasuk konsentrat tembaga dilarang ekspor sejak 10 Juni 2023. Namun, PTFI mendapatkan relaksasi eskpor hingga Mei 2024 karena pembangunan smelter di Gresik belum rampung.

Kemudian, pemerintah memutuskan untuk menyetujui perpanjangan ekspor dari 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Sebelumnya, Direktur Utama PTFI Tony Wenas kembali mengemukakan keinginan perusahaan agar relaksasi ekspor konsentrat tembaga akan diperpanjang hingga fasilitas pemurnian atau smelter beroperasi dengan kapasitas penuh.

“Harapan kami relaksasi ekspor konsentrat tembaga dapat terus diberikan sampai smelter tersebut beroperasi penuh,” ujar Direktur Utama PTFI Tony Wenas dalam keterangannya kepada media, Selasa 28 November.

Tony mengaku optimistis smelter kedua PTFI ini akan mulai beroperasi pada akhir Mei 2024 dan secara bertahap ramp-up produksi penuh hingga Desember 2024.