Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat tak berupaya memberikan gratifikasi dan suap supaya anaknya bisa diterima di satuan pendidikan yang sudah diincar. Sebab, praktik seperti ini masih lazim terjadi berdasarkan survei yang telah dilakukan.

“Kami mengimbau agar tidak memulai dunia belajar mereka (calon siswa, red) dengan melakukan gratifikasi maupun suap agar mereka bisa masuk ke lembaga pendidikan yang bapak atau ibu inginkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip dari YouTube KPK, Sabtu, 8 Juni.

Kata Tessa, masyarakat juga peranan untuk mencegah korupsi saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). “Wali murid juga turut serta menjaga hal-hal tersebut agar proses pendidikan kita ke depan bisa lebih bersih,” tegasnya.

“Dan anak-anak kita dapat belajar dengan baik tanpa adanya hal-hal kotor seperti gratifikasi dan suap,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Salah satu poinnya adalah meminta orang tua maupun wali murid tak memberi uang dalam proses tersebut.

“Melalui SE ini KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 4 Juni.

Ipi menyebut jika pemberian dilakukan sebelum proses PPDB dilakukan maka orang tua atau wali murid telah melakukan suap. “(Jika, red) pemberian hadiah pascapelaksanaan, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksud sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tegasnya.