Bagikan:

YOGYAKARTA - Pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 berlangsung bulan dari Mei sampai Juli. Momen ini telah dinantikan oleh banyak orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke jenjang sekolah baru baik itu TK, SD, SMP, SMA, dan SMA. 

Di masa penerimaan siswa baru, biasanya orang tua akan direpotkan dengan berbagai persiapan untuk pendaftaran anaknya. Hal yang juga menjadi pertimbangan penting adalah  aturan batas usia masuk sekolah. 

Batas usia menjadi syarat penting untuk mendaftar di sekolah baru bagi siswa. Ketentuan ini mencakup batas usia paling rendah dan usia paling tinggi untuk siswa bisa diterima. Lantas berapa aturan usia masuk sekolah yang harus diketahui oleh orang tua atau wali siswa?

Aturan Usia Masuk Sekolah 

Pemerintah telah mengatur ketentuan batas usia dalam pendaftaran PPDB. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Permendikbud Ristek tidak hanya mengatur mengenai batas usia masuk sekolah, UU tersebut juga mengatur beberapa hal lainnya seperti persyaratan, tahapan pelaksanaan, jalur pendaftaran, pendataan ulang, dan pemutakhiran data.  

Berikut ini syarat pendaftaran siswa baru untuk semua jenjang sekolah yang perlu dipahami oleh setiap orang tua:

Syarat Masuk TK

Batas usia yang menjadi syarat dalam pendaftaran jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) yakni:

  • Untuk kelompok A: paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
  • Untuk kelompok B: paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun 

Syarat Masuk SD

Terdapat berbagai ketentuan dan persyaratan untuk masuk jenjang Sekolah Dasar (SD) yakni sebagai berikut:

  • 7 tahun; atau 
  • paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, penerimaan calon peserta didik baru memprioritaskan kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

Syarat usia paling rendah bisa ditoleransi menjadi paling rendah yakni 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli, di tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

  • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
  • Kesiapan psikis: 

Calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis menyertakan bukti rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak menemukan psikolog profesional, surat rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. 

Syarat Masuk SMP

Persyaratan masuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) diberlakukan dengan batas usia sebagai berikut:

  • Memiliki usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Sudah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Syarat Masuk SMA

Ketentuan untuk masuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) diberlakukan persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10. Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:

  • Akta kelahiran; atau
  • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus.
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Berdasarkan penyelenggaraan PPDB tahun lalu, penerimaan siswa SD, SMP, dan SMA dibuka pendaftaran berdasarkan empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi. Sementara, bagi calon peserta didik TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran di atas.

Demikianlah informasi aturan usia masuk sekolah yang wajib dipahami oleh orang tua. Apabila buah hati Anda memenuhi persyaratan di atas untuk masuk di jenjang sekolah yang dituju, selanjutnya tinggal mempersiapkan persyaratan lainnya. Baca juga alasan siswa tak wajib ikut ekskul Pramuka.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.