Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Jumat 3 Mai 2024.

Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW); Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS); serta Gus Muhdlor. Untuk saat ini, tinggal Gus Muhdlor yang belum ditahan.

"Kami sekali lagi mengingatkan terhadap yang bersangkutan untuk hadir besok sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis kemarin.

Ali Fikri juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan KPK kali ini. Dia mengingatkan para pihak yang menghalangi lembaga antikorupsi tersebut dapat diproses hukum.

"Siapa pun dilarang oleh undang-undang untuk dengan sengaja misalnya menghalangi proses penyidikan. Termasuk penasihat hukumnya ketika sengaja memberikan saran-saran misalnya yang tidak sesuai dengan ketentuan, pasti sudah dapat diterapkan Pasal 21 UU Tipikor," tutur Ali Fikri.

"Kami sangat menghargai dan menghormati peran dari penasihat hukum karena itu profesi yang mulia, tetapi sekali lagi sepanjang kemudian nasihat-nasihatnya sesuai dengan proses penegakan hukum," lanjutnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa 15 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sidoarjo di Polda Jawa Timur (Jatim), Senin 29 April 2024.

Adapun 15 ASN yang diperiksa yakni Ayu Wiranti, Nurul Hisbiyah, Bambang Edy Subagiyo, Mochamad Ichsan, Ruslim Dono Putro, Agus Wahyuni, Akhmad Syamsul Huda, Jazilatul Munawaroh, Fakhruddin Ahmad Busuda, M Andi Rusdiansyah, Supriyanto, Dyah Lestariningsih, Sudibyo, Sumanto, serta Harum Nuroitah.