Bagikan:

JAKSEL - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima permohonan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alis Gus Muhdlor atas statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya betul (mengajukan permohonan praperadilan) dengan registrasi nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto di Jakarta, Rabu 24 April, disitat Antara.

Ia mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Menurut dia, persidangan pertama akan digelar pada hari Senin 6 Mei 2024 dengan agenda pembacaan permohonan dan dijadwalkan berlangsung dari jam 09.00 WIB di ruang sidang 03.

"Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Radityo Baskoro," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," ujar Mustofa.

Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," katanya di Sidoarjo, Selasa 16 April.

KPK mempersilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

"Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.